Course Waiver merupakan suatu kebijakan yang bersifat merekognisi atau bersifat penghargaan prestasi mahasiswa. Rekognisi disini datang dalam bentuk pemberian dukungan tertinggi khususnya untuk mata kuliah non-skripsi, selain itu mahasiswa yang memperoleh course waiver atau pengabaian mata kuliah ini tidak perlu lagi memenuhi kewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam suatu mata kuliah tertentu.

Foto: Potret Thafhan Muwaffaq, S.S., M.A. sedang memberikan panduan mengenai

Course Waiver melalui Zoom Meeting

(Sumber: Ditangkap dari layar alat elektronik saat Zoom berlangsung)

            Sosialisasi ini diadakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (27/4)oleh Ketua Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Inggris (Sastra Inggris) Universitas Al Azhar Indonesia yaitu Era Bawarti S.IP., M.Hum. dan Sekretaris Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Inggris (Sastra Inggris) Universitas Al Azhar Indonesia yaitu Thafhan Muwaffaq, S.S., M.A., membahas mengenai apa itu Course Waiver secara mendalam,

course waiver ini dijadikan sebagai suatu apresiasi. Harapannya adalah semua jadi termotivasi dan semangat untuk berkarya dan berprestasi. Course waiver ini muncul karena hasil evaluasi kurikulum pada awal tahun lalu”,ujar Sekretaris Prodi Bahasa dan Kebudayaan Inggris (Sastra Inggris) Universitas Al Azhar Indonesia, Thafhan Muwaffaq, S.S., M.A.

            Terdapat 3 pembahasan yang dibahas pada sosialisasi ini yaitu Standar Prosedur Operasional (SPO), mekanisme course waiver (pengabaian mata kuliah), dan dokumen dokumen administratif yang dibutuhkan untuk mengajukan course waiver (pengabaian mata kuliah). Lalu, bagaimana caranya mengklaim rekognisi berdasarkan prestasi yang sudah dicapai? Thafhan Muwaffaq, S.S., M.A. menjelaskan melalui perspektif mahasiswa bahwa terdapat SPO dan mekanisme untuk mengklaim course waiver diantaranya course waiver perlu diklaim secara formal oleh mahasiswa Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Inggris (Sastra Inggris) Universitas Al Azhar Indonesia. Prestasi yang dapat diklaim diantaranya adalah prestasi akademik dan non-akademik.

Prestasi akademik maksudnya yang berhubungan dengan kurikulum prodi Inggris, berhubungan dengan mata kuliah yang ada di prodi Inggris atau berhubungan dengan capaian pembelajaran yang ada di kurikulum kita. Non-akademik adalah kegiatan – kegiatan atau prestasi – prestasi yang dihasilkan dari kegiatan yang sifatnya extrakulikuler”, ujar Thafhan Muwaffaq, S.S., M.A.

            Mata kuliah yang dapat diklaim oleh mahasiswa Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Inggris (Sastra Inggris) Universitas Al Azhar Indonesia yaitu mata kuliah skripsi dan mata kuliah non-skripsi. Mata kuliah seminar proposal, metode penelitian, dan mata kuliah skripsi termasuk ke dalam mata kuliah skripsi itu sendiri. Syarat dan ketentuan course waiver yang berlaku untuk mata kuliah skripsi sebagai berikut:

  • Makalah berluaran prosiding ISBN atau ISSN, sekurang kurangnya diterbitkan menjadi jurnal ilmiah.
  • Prestasi yang diklaim memiliki kelengkapan dokumen.
  • Makalah yang disusun mahasiswa sebagai penulis pertama.
  • Course waiver yang diberikan untuk merekognisi klaim prestasi terhadap makalah tidak bisa dilakukan lebih dari satu kali.
  • Prestasi diperoleh selama menjalani masa studi program Bahasa dan Kebudayaan Inggris.
  • Mahasiswa mengambil SKS mata kuliah yang di rekognisi melalui KRS.
  • Rekognisi tidak diperuntukan sebagai pencucian nilai.
  • Mahasiswa yang berhasil memperoleh rekognisi course waiver  akan menyusun laporan hasil publikasi secara terbimbing.
  • Mahasiswa perlu menyelesaikan perihal administratif akademik dan keuangan. 

            Yang terlibat pada pengajuan mata kuliah skripsi ini adalah mahasiswa, dosen pembimbing akademik, pihak program studi, dosen pembimbing laporan dan dosen penguji yang mana masing – masing pihak memiliki peran dalam halini. Kemudian, ada syarat dan ketentuan course waiver yang berlaku pada mata kuliah non-skripsi adalah sebagai berikut:

  • Mata kuliah yang diabaikan disesuaikan dengan capaian pembelajaran.
  • Memiliki bobot SKS maksimal yang relatif terhadap jenis prestasi.
  • Memiliki kelengkapan dokumen (contoh: sertifikat, surat keterangan panitia, kartu tanda pengenal).
  • Klaim dibuat secara individual, walaupun prestasi diperoleh melalui kerja kolektif.
  • Rekognisi yang diberikan tidak bisa digunakan untuk mencuci nilai.
  • Pengusul adalah mahasiswa aktif.
  • Mata kuliah yang diabaikan tetap harus diambil melalui KRS.
  • Apabila disetujui, mahasiswa diberikan nilai tertinggi pada MK yang diabaikan.

            Kriteria prestasi pada mata kuliah non-skripsi yaitu juara lomba (Nasional, Regional, atau Internasional), pemerolehan luaran terekognisi (HKI/paten/prototipe/kewirausahaan), partisipasi aktif kegiatan luar kampus (seperti Pengabdian Masyarakat atau Kepanitiaan Internasional), dan pekerjaan paruh waktu. Peran yang terlibat masih sama dengan mata kuliah skripsi yang membedakan adalah dosen pengampu MK akan menerima surat persetujuan pengabaian MK non-skripsi, memberikan dan menginput nilai sesuai ketentuan rekognisi pengabaian mata kuliah.

            Kemudian, masih dengan pembicara dalam Sosialisasi Kebijakan Course Waiver pada Zoom Meeting hari Rabu (27/4), Sekretaris Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Inggris (Sastra Inggris) yaitu Thafhan Muwaffaq, S.S., M.A., masih menjelaskan mengenai dokumen – dokumen administratif yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim rekognisi yaitu sebagai berikut:

  • Surat pernyataan klaim rekognisi pengabaian mata kuliah.
  • Laporan hasil seminar atau publikasi.
  • Surat rekomendasi pengabaian MK skripsi oleh dosen PA.
  • Surat rekognisi pengabaian mata kuliah skripsi.
  • Surat persetujuan klaim rekognisi.

Surat pernyataan klaim rekognisi pengabaian mata kuliah adalah jika punya prestasi dan ingin mengajukan klaim, kalau laporan hasil seminar atau publikasi itu jika ingin mengajukan klaim nya hasil seminar atau publikasi, dan surat rekomendasi pengabaian MK skripsi oleh dosen PA adalah dokumen administrasi yang perlu diisi oleh dosen pembimbing akademik ketika menanggapi klaim” jelas Thafhan Muwaffaq.

            Setelah seluruhnya dijelaskan oleh Sekretaris Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Inggris (Sastra Inggris) Universitas Al Azhar Indonesia yaitu Thafhan Muwaffaq, S.S., M.A., Selanjutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dijawab oleh Ketua dan Sekretaris Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Inggris (Sastra Inggris) yaitu Era Bawarti S.IP., M.Hum. dengan Thafhan Muwaffaq, S.S., M.A.

(DA), (SRZ).